Monday, June 27, 2005

Pencuri Hak Intelektual

Senin, 27 juni 2005

SETELAH pergolakan reformasi 1998, pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, terjadi peristiwa langka tapi luput dari perhatian publik. Mulanya adalah ide kunjungan informal Perdana Menteri Israel kala itu, Yitzhak Rabin ke Gus Dur sebagai rekan intelektualnya. Ide itu tentu saja mendapat tentangan keras banyak pihak dan akhirnya teraborsi.

Pilihan itu bukan hanya cerdik, bervisi, dan srategis, tapi juga sudah mengandaikan keikutsertaan negara Timur Tengah itu dalam kompetisi kekuatan dan kekuasaan masa depan yang berbasis data.

Peradaban mutakhir memperlihatkan, adanya perseteruan hingga konflik fisik, persaingan usaha, dominasi satu negara pada negara lain, ditentukan oleh kemampuan satu negara mengakses dan mengoleksi data (lawan khususnya). Apa yang terjadi di Rusia, Eropa Timur, Irak, adalah bukti keampuhan data sebagai arsenal utama perang masa kini.

Maka terbayanglah apa yang hendak didapat Israel melalui misi dagangnya ke Indonesia. Karena kesadaran tentang kekuatan data memang rendah, akhirnya kita dibenturkan pada realitas baru bahwa siapa menguasai data, ia berkuasa.

Kita pun mafhum (sebagaiman biasanya), kita tidak cukup berdaya, lalu menerima kenyataan kita (sebagaimana biasanya) sebagai korban, dengan apologi bahwa itulah nature perubahan adap manusia. Mengenaskan. Memang.

SEBENARNYA, peristiwa di atas hanya runtutan atau kelanjutan dari kebijakan Menteri Perindustrian Tungky Ariwibowo di masa pemerintahan Soeharto. dalam pertemuan tahunan WTO di Singapura, ia menyetujui gerakan yang diprakarsai Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Demi satu konsesi: AS dan Jepang berjanji tidak mengangkat keburukan perburuhan Indonesia, penahanan pemimpin serikat buruh, juga penganiayaan buruh pejuang di WTO. Kesepakatan itu berupa pasar bebas untuk produk informasi dan teknologi.

Luar biasa. Mengapa? Karena hampir semua negara menolak kesepakatan yang hendak dijejalkan dalam keputusan WTO itu. Seluruh negara Eropa tak ada yang tanda tangan. Begitupun negara ASEAN. Bahkan Menteri Industri Malaysia sempat menyindir keberanian Indonesia masuk kerangka penuh jebakan itu. Asal tahu saja, selain Jepang dan Amerika sebagai penggagas, hanya empat negara lain yang setuju kala itu: Kanada, Korea Selatan, Singapura, dan Taiwan, yang satelit kepentingan AS.

Akibat dari kebijakan di atas sudah dapat kita lihat belakangan ini. Bukan hanya industri teknologi-informasi dalam negeri ”perangkat lunak maupun kerasnya” yang tergilas habis korporasi global, namun juga peluang mengalirnya data-data vital dan rahasia negeri ini, baik data politik, militer, ekonomi-bisnis, maupun kultural. Dengan dikuasainya database negeri ini, soal penyubordinasian atau penaklukan tinggal masalah waktu.

Selain itu, terdapat satu keributan kecil yang juga kurang terperhatikan, apalagi membayangkan dampak besarnya ke depan.

Belakangan ini, pengusaha warnet dan berbagai kantor besar di Indonesia resah karena ada rencana razia software oleh pihak kepolisian. Lebih dari 60 persen perangkat lunak di negeri ini memang ilegal.

Bahkan di bisnis warnet, statistik itu mungkin hampir 100 persen. Jika razia benar-benar dilaksanakan, sebagian besar usaha kecil itu akan gulung tikar. Bayangkan jika untuk satu PC saja, pengusaha warnet harus membayar 350 dollar AS demi satu software yang legal.

Namun, hal lain yang terbayang adalah penghasilan yang dapat berangka triliunan rupiah bagi Microsoft, korporasi global yang ditengarai berandil besar dalam aksi ini.

Memang di pasar hak intelektual Indonesia kerap masuk daftar maling alias negeri pencuri hak intelektual. Cap legam seperti ini dianggap sebagai satu hal wajar karena kita (mau tak mau) menerima standar hukum dan moral dunia baru. Standar, yang oleh para elite pun disadari, melulu direkayasa melalui penetrasi paham-paham kapitalisme, liberalisme, dan globalisme.

Rekayasa yang terjadi begitu intensnya, hingga kita jadi begitu mafhum dan ikhlas menjadi korbannya.

SOAL maling atau pencurian hak intelektual ini pernah memunculkan berbagai pembelaan, terutama mengenai karya-karya tertulis dan cetakan. Namun propaganda hebat yang disponsori korporasi global menggugurkannya.

Nyata sesungguhnya, kepentingan apa yang bersembunyi di balik propaganda anti pencurian hak-intelektual. Bukan hanya soal hak-hak para pekerja intelektual, tapi juga kepentingan bisnis triliunan dolar, pemberlakuan pasar bebas, hidup liberal beserta segala risikonya, dan pada akhirnya juga dominasi politik, ekonomi, militer, dan kultural oleh negara-negara produsen utama produk teknologi itu atas negara-negara konsumennya.

Kita tahu, negara-negara kapitalis kaya tersebut juga memiliki sejarah kolonialisme awal. Mereka, selama masa kolonial telah menjarah begitu luar biasa, bukan hanya sumber daya alam negara jajahannya, tapi juga produk budaya, yang tak lain adalah karya intelektual rakyat jajahan.

Museum-museum besar, perpustakaan-perpustakaan, pusat studi atau Universitas di Eropa dan Amerika, menyimpan karya-karya intelektual dari Asia, Afrika, atau Amerika Latin, dari masa purba hingga modern. Bahkan Neopoleon Bonaparte mengabadikan penjarahan ini dalam satu diorama tentang proses pencurian dan pemindahan megalit dari Mesir ke Perancis.

Megalit itu kini jadi landmark kota Paris. Maka kultur Eropa (dan barat pada umumnya) harus berterima kasih pada negara jajahannya karena mereka berkembang, bertambah kaya, antara lain dari penjarahan-penjarahan ini.

Sehingga kemudian muncul Matisse, Picasso, Debussy, hingga Peter Gabriel atau arsitektur posmodernis yang karya-karya monumentalnya berkat profit penjarahan di atas.

Kultur pop Amerika Serikat (AS) juga sebagai misal, sungguh-sungguh harus berterima kasih pada benua hitam Afrika atas kontribusinya membuat produk-produk budaya AS begitu hebat dan menghasilkan bisnis hiburan yang hanya bisa ditandingi bisnis senjata.

Maka sesungguhnya soal maling-malingan, soal curi-curian, sudah menjadi tabiat umum dari warga bumi. Kita, juga negeri berkembang lainya, tak dapat berbuat banyak ketika kekayaan intelektual nenek moyang menjadi harta warisan di negara maju.

Kita tahu, karya-karya intelektual yang dijarah itu benar-benar mengisap habis esensi atau substansi dari peradaban kita. Kita tinggal terima sisa, sehingga untuk mendapatkan substansi, mengetahui jati diri, kita pun harus bertanya pada mereka.

Kini, ketika kita hanya mengambil atau katakanlah mencuri software, yang sebenarnya cuma kulit dari karya intelektual bernama teknologi, kita sudah dikecam dan diancam habis-habisan.

Apa kita lalu kembali mafhum, dan menerima diri kita sebagai korban. Korban yang ikhlas?

Radhar Panca Dahana Sastrawan

sumber :
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0506/27/humaniora/1844195.htm

No comments: