Sunday, December 12, 2004

Pentingnya Identifikasi Geografis

Terlambat, Mengurus Identifikasi Geografis

Kompas, Senin, 13 Desember 2004
Bandung, Kompas - Pemerintah Indonesia dinilai sangat terlambat dalam mengurus perlindungan Identifikasi Geografis terhadap produk-produk khas daerah.

Akibatnya, sejumlah produk khas daerah-daerah di Indonesia diakui sebagai produk khas negara lain.

Untuk itu, penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Identifikasi Geografis tengah dilakukan untuk melindungi produsen barang khas daerah.

Demikian dikemukakan Direktur Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, Emmawati Junus, di sela-sela Seminar Nasional Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, di Bandung, pekan lalu.

"Pemerintah terlambat dalam memberikan perlindungan terhadap produk-produk khas lokal. Akibatnya, beberapa produk khas daerah telah di-claim sebagai produk khas negara lain. Ini memang kelemahan kami," kata Emmawati.

Sejauh ini, pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 14/1997 tentang Merek dalam memberikan perlindungan terhadap produsen barang dan jasa di Indonesia.

Akan tetapi, pemerintah belum memiliki aturan tentang perlindungan terhadap produk-produk khas dari daerah-daerah di Indonesia.

Keterlambatan pemerintah dalam mengurus perlindungan terhadap identifikasi geografis mengakibatkan sejumlah produk khas daerah di Indonesia diakui sebagai produk khas oleh negara lain.

Misalnya, Batik sudah terlanjur diakui sebagai produk Malaysia, dan Kopi Toraja diakui produk negara Jepang. (LUQ)


sumber:

No comments: